TUGAS DAN FUNGSI
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugasnya, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan urusan administrasi Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
- perencanaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- pelaksanaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- pengelolaan data dan informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- pelaksanaan kerjasama penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- pelaksanaan urusan administrasi Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.